Waduh! Ombudsman Banten Terima Sejumlah Aduan Masyarakat Soal PPDB 2024
Waduh! Ombudsman Banten Terima Sejumlah Aduan Masyarakat Soal PPDB 2024
SERANG – Kepala Perwakilan Ombudsman Banten, Fadli Afriadi mengatakan pihaknya telah menerima beberapa pengaduan dari masyarakat salah satunya mengenai kendala teknis serta minimnya helpdesk atau kanal informasi dalam pelaksanaan PPDB 2024.
“Pada PPDB tingkat SMP, kami menerima aduan mengenai dugaan mark-up nilai raport pada jalur prestasi yang dilakukan oleh salah satu SD di Kabupaten Tangerang. Hal ini masih dalam pemeriksaan Ombudsman Banten” kata Fadli, Rabu 10 Juli 2024.
Sedangkan lanjut Fadli pada jalur zonasi pihaknya telah melakukan random sampling terhadap Kartu Keluarga (KK) siswa yang diterima jalur zonasi pada beberapa SMA di Kota Serang dan Kota Tangerang Selatan.
“Ditemukan 2 KK yang terbit kurang dari 1 tahun dan 1 (satu) KK yang masih mencantumkan status siswa sebagai famili lain” katanya.
Menurut Fadli hal tersebut bertentangan dengan aturan Permendikbud 1/2021 dan Keputusan Sekjen Kemendikbud Nomor 47/M.2023. Dimana persyaratan zonasi yaitu KK harus lebih dari 1 tahun dan KK dengan status famili lain tidak lagi diakomodir.
“Kami presiasi beberapa sekolah yang secara mandiri melakukan cross check kepada calon siswa jalur afirmasi untuk memastikan siswa tersebut memang berasal dari keluarga yang tidak mampu,” ujarnya.
Lebih lanjut Fadli juga mengaku pihaknya telah melakukan pemantauan pada jalur prestasi dimana kata dia sekolah melakukan verifikasi dan pengujian ulang terhadap calon peserta didik yang memiliki sertifikat.
“Pihak sekolah masih menemukan beberapa calon peserta didik yang tidak dapat membuktikan kemampuannya saat dilakukan uji keterampilan,” ungkapnya.
“Misal antara lain, calon peserta didik yang melampirkan sertifikat Tahfidz namun ketika diuji hafalan dan sambung ayat tidak dapat melanjutkan atau blank,” jelasnya.
Sebagai informasi pengawasan terhadap PPDB yang dilakukan oleh Ombudsman Banten meliputi koordinasi dengan BPMP dan Dinas Pendidikan baik di lingkup provinsi maupun Kabupaten/kota. (HN).
Tinggalkan Balasan