Tipu Puluhan Calon Pekerja dan Untung Ratusan Juta, Perempuan Muda di Serang Ditangkap Polisi
Tipu Puluhan Calon Pekerja dan Untung Ratusan Juta, Perempuan Muda di Serang Ditangkap Polisi
SERANG – Seorang perempuan muda berinisial IM ditangkap aparat kepolisian polres Serang lantaran diduga telah melakukan penipuan terhadap 80 calon tenaga kerja yang terbagi di beberapa wilayah lampung dan serang.
Kepada Polisi IM mengaku telah melakukan aksinya sejak tahun 2021 hingga 2023 dengan meraup keuntungan sebanyak Rp 331 juta rupiah dari 80 korbannya.
“Pelaku biasanya meminta sejumlah uang kepada korban saat penyerahan berkas lamaran. Pelaku berjanji bisa menyalurkan korban bekerja ke perusahaan,” terang Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Jumat 12 Juli 2024.
Lebih lanjut Condro menjelaskan saat uang dari korban telah diterima, pelaku hanya menyimpan berkas lamaran kerja korban di rumahnya dan tidak pernah berupaya menyalurkan ke perusahaan.
Dikatakan Condro kasus penipuan ini terungkap setelah pelaku menipu korban bernama Lemi dan Syarif warga Lampung dan Serang.
“Pelaku mengaku bisa memasukkan korban ke pabrik produsen sepatu dengan membayar uang Rp 16 juta. Uang itu disetorkan kepada IM dengan uang muka Rp 1,5 juta dan sisanya dicicil setelah korban diterima kerja,” jelasnya.
Berjalannya waktu lanjut Condro korban tidak juga dipanggil untuk kerja malah pelaku kembali meminta uang Rp 3,5 juta dengan alasan agar cepat dipanggil oleh perusahaan.
“Korban memberikan uang dan mendapat surat perjanjian kerja serta kuitansi dari pelaku, setelah ditunggu-tunggu korban tidak pernah dipanggil untuk interview atau kerja. Uang korban tidak dikembalikan,” katanya.
Diketahui polisi telah menetapkan IM sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. (HN).
Tinggalkan Balasan