Sempat Sombong Ivan Sugianto Paksa Siswa SMAK Gloria Surabaya Sujud dan Gonggong Jadi Tersangka
Sempat Sombong Ivan Sugianto Paksa Siswa SMAK Gloria Surabaya Sujud dan Gonggong Jadi Tersangka
cisadaneekspos.com – baru-baru ini seorang, Ivan Sugianto yang diduga Intimidasi EN, Siswa SMAK Gloria Surabaya memaksa untuk bersujud dan mengonggong kini telah dijadikan tersangka dan ditahan di Ruang Tahanan Negara di Gedung Anindita Polrestabes Surabaya. Minggu 17 November 2024
Ivan yang telah digelandang masuk ke ruang tahanan, namun mendapatkan sambutan yang tak terduga dari penghuni tahanan lainnya.
Disana, pengusaha hiburan malam itu disorakin puluhan penghuni tahana, terdengar keras sampai dalam hingga Luar gedung tahanan.
“Sujud, sujud, sujud, gonggong, gonggong, gonggong,” teriak puluhan orang dari arah dalam Gedung Anindita. Kamis 14 November 2024.
Mendengar sorakan itu, sejumlah petugas kepolisian yang berjaga di luar gedung lalu, mengecek kedalam. Saat petugas sudah sampai dalam ruangan Keributan sorakan puluhan orang itu pun berhenti.
“Biasa itu sambutan tahanan lain kalau ada tahanan baru,” kata petugas usai mengecek kondisi dalam tahanan.
Sebelumnya, Ivan ditangkap di Bandara Internasional Juanda, sekisar pukul 16.00 WIB. Kemudian, menjalani pemeriksaan di gedung unit PPK dan Jatanras Polrestabes Surabaya.
Usai diperiksa selama tiga jam lebih, Ivan lalu digelandang penyidik. Tampak dai sudah memakai baju tahanan berwarna oranya, tangannya dibelenggu borgol dan wajahnya tertutup masker.
Karena perbuatannya dalam kasus ini, Ivan pun dipersangkakan Pasal 80 ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 335 KUHP ayat (1) butir 1 KUHP.
“Dengan ancaman hukumannya 3 tahun penjara,” kata Kabid Humas Polda Jagim Dirmanto di Mapolrestabes Surabaya.
Tinggalkan Balasan