Said Didu Dicecar 30 Pertanyaan Penyidik Polresta Tangerang Soal Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik

 

cisadaneekspos.com – Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, selesai menjalani pemeriksaan sebagai Saksi terlapor di Kasus tindak pidana Pencemaran nama baik. Selasa 19 November 2024.

Dalam pemeriksaan sekitar 8 jam dari pukul 11.04 WIB hingga 19.39 WIB, Said Didu dicecar 30 pertanyaan oleh Penyidik Direktorat Reserse Polresta Tangerang.

“Saya di tanya 30 pertanyaan, dan saya berterimakasih kepada pihak kepolisian sangat bersahabat Mengenai dua vidio ditunjukkan kepada saya (baper) ,” ujar Said Didu.

sebagai warga negara Indonesia yang baik, said Didu memenuhi panggilan polisi untuk mengklarifikasi atas laporan instansi yang menuduhnya melakukan dugaan pencemaran nama baik.

terkait penggusuran lahan di wilayah tersebut, Dirinya minta keadilan buat masyarakat kecil berikan keadilan.

“Bayangkan, tanah rakyat dibebaskan dengan harga Rp 50 ribu permeter, tapi kemudian dijual hingga Rp 35 juta permeter. Di mana rasa keadilan itu, Ini jelas-jelas merugikan rakyat,” ungkap Said Didu dengan nada geram.

Ia, juga menyebut bahwa penggusuran dilakukan secara paksa tanpa memperhatikan nasib warga.

Menurutnya, ini adalah ironi besar yang terjadi hanya satu jam perjalanan dari Istana Negara.

“Saya tidak pernah memprotes pembangunan. Silakan saja membangun. Tapi cara-cara seperti ini menggusur secara paksa dengan harga yang tidak masuk akal sangat tidak manusiawi,” ujarnya.

Saat ditanya apakah ia akan melaporkan balik pihak-pihak yang menuduhnya, Said Didu dengan tegas menyatakan bahwa itu bukan caranya.

“Saya tidak suka melapor-lapor orang. Fokus saya adalah membela rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi,” katanya.

Di tengah tekanan hukum yang ia hadapi, Said Didu tetap optimis bahwa aparat penegak hukum akan bertindak profesional.

Ia berharap suara rakyat tidak lagi diabaikan, terutama dalam proyek-proyek besar yang sering kali hanya menguntungkan segelintir pihak.