Pembatasan Jam Operasional Truk Tambang di Kabupaten Tangerang, Kadishub: harus ada penambahan pos pantau
Pembatasan Jam Operasional Truk Tambang di Kabupaten Tangerang, Kadishub: harus ada penambahan pos pantau
KABUPATEN TANGERANG – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Tangerang Ahmad Taufik mengaku dalam menegakan perbup nomor 12 tahun 2022 pihaknya sudah menjalankan tugas dengan optimal meski keterbatasan pos pantau.
Demikian disampaikan Ahmad Taufik saat rapat koordinasi Penangan Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang Tambang di Kabupaten Tangerang bersama Forkopimda, Selasa 10 September 2024 kemarin.
“Ada 12 pos pantau yang beroperasi dengan masing-masing 10 orang personil dan 1 pos pantau itu membawahi 5 sampai 6 Kecamatan sementara kendaraan yang harus dijaga mencapai ribuan,” terang Ahmad Taufik.
Menurut Taufik untuk bisa menertibkan angkutan barang tambang golongan III, IV dan V maka dibutuhkan penambahan pos pantau dimasing-masing Kecamatan.
“Harus ada penambahan pos pantau yang diprioritaskan di jalur yang memang sering di lalui mobil truk golongan besar syukur-syukur bisa 1 kecamatan 1 pos pantau,” katanya.
Taufik mengatakan sesuai peraturan bupati nomor 12 Tahun 2022, apabila truk golongan III, IV, dan V melanggar, maka akan diberi sanksi putar balik oleh petugas Dishub.
“Penindakkan dilakukan oleh Polri dan PPNS sebagaimana diatur dalam Pasal 307 dan 277 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan,” jelasnya.
Lebih lanjut Taufik juga mengatakan dalam Perbup nomor 12 Tahun 2022 pasal 3 ayat 1 itu juga dijelaskan waktu operasional truk tambang golongan III, IV, dan V mulai beroperasi pukul 22.00 wib hingga 05.00 wib.
“Ruas jalan yang dilakukan pembatasan meliputi jalan yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang baik jalan nasional, jalan provinsi, dan jalan kabupaten kecuali jalan tol,” pungkasnya. (red).
Tinggalkan Balasan