Pelaku Perampokan SPBU di Bintaro Menggunakan Senpi Korek Api, Pelaku Mantan Pegawai
Pelaku Perampokan SPBU di Bintaro Menggunakan Senpi Korek Api, Mantan Pegawai Shell
TANGSEL – Polisi merilis Kasus perampokan yang terjadi di pom bensin Shell Bintaro, pelaku berinisial IA, 34. Yang nekat merampok SPBU itu, karena terlilit utang pinjaman online ( Pinjol) Sabtu 18 Januari 2025.
AKBP Victor Inkiriwang Kapolres Tangsel menyampaikan bahwa pelaku melancarkan aksinya karna terpaksa masalah pribadi yaitu Pinjol
“Dapat kita gali juga kalau tersangka melancarkan aksinya itu karena punya utang pinjol,” Ujarnya
Victor menambahkan kejadian peristiwa itu terjadi pada malam pergantian tahun baru 1 Januari 2025, Pukul 03.00 WIB di SPBU Shell Bintaro Jalan. Moh. Husni Thamrin No.7 Bintaro Jaya Sek. VII, Kelurahan. Pondok Jaya, Kecamatan. Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.
Pada saat saksi AF dan AHM sedang bekerja di SPBU Shell Bintaro, saat AF di dalam kantor SPBU tiba-tiba pelaku datang dan mengetok pintu office, setelah saksi AF membuka pintu langsung di todong dengan menggunakan berada yang menyerupai senjata api ke bagian kepala.
Kemudian, pelaku meminta saksi AF untuk membuka brangkas tetapi saksi beralasan kunci ada pada saksi AHM yang sedang berada di luar office dan pelaku meminta saksi AF untuk menghubungi saksi AHM untuk masuk ke ruang office.
Setelah itu, AHM yang baru masuk ke ruang office langsung di todong bersama dengan saudara AF Setelah itu pelaku meminta saksi AF dan AHM untuk membuka pintu ruang brangkas dan kedua saksi tersebut di ancam dengan posisi ditodong oleh pelaku untuk masuk kedalam ruang brangkas.
Setelah saksi saksi ada di dalam ruang brankas, saksi AF diminta untuk memasukan uang yang ada di dalam brangkas kedalam kantong plastik warna hijau yang ada di ruangan brankas.
Masih dikatakan Victor, saksi AF dan AHM di kunci di dalam ruang brangkas dari luar oleh pelaku.
“Atas kejadian tersebut PT. Petrolux Arya Mandala mengalami kerugian sebesar Rp. 53.666.200 (Lima Puluh Tiga Juta Enam Ratus Enam Puluh Enam Ribu Dua Ratus Rupiah),” ungkapnya .
Selanjutnya korban melaporkan peristiwa perampokan kepihak kepolisian, dengan dasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/03/1/2025/Sek. Pondok Aren/SPKT/Res Tangsel/PMJ, Tanggal.
” Pelaku ternyata pernah kerja di SPBU sejak 2016 -2021, tersebut sebagai, posisi yang cukup lumayan sebagai shift manager, maka dari itu pelaku mengetahui jam operasional bekerja kariawan SPBU Shell, maka dia mengetahui jadwal karyawan yang bekerja saat nanti dia beraksi,”Ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku IA dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Tinggalkan Balasan