MGK Siap Bayar Jika Ada Alas Hak Tanah Warga Yang Sah
MGK Siap Bayar Jika Ada Alas Hak Tanah Warga Yang Sah
Serang, Cisadane ekspos, – Perumahan Mulia Gading Kencana di Jl Tambak Pamarayan kedatangan beberapa masyarakat dari Kampung Nagara yang didampingi oleh perkumpulan GRIB JAYA PAC Kibin dan Forwatu Banten. Mereka menanyakan kejelasan lahan-lahan yang dimiliki oleh masyarakat Kampung Nagara.
Ketua PAC Grib Jaya Kecamatan Kibin Samsudin mengatakan, kehadirannya bersama anggota dalam rangka melakukan pendampingan warga untuk menuntut hak atas tanah yang telah dipakai Perumahan MGK.
Kedatangan mereka diterima oleh Bp Asror selaku perwakilan legal management MGK
Dari pihak management MGK, secara tegas menyampaikan bahwa bagi setiap masyarakat yang memiliki alas hak yang jelas dan sah maka pihak management siap membayar. Tetapi pihak perusahaan yang diwakili Bapak Asror juga menekankan bahwa jangan sampai masyarakat yang datang dan mengklaim bahwa mereka memiliki lahan, namun ternyata tidak memiliki lahan dan memasuki perkarangan orang tanpa mendapatkan persetujuan dan menyebabkan hiruk pikuk yang tidak diperlukan. Maka perusahaan akan bertindak tegas kepada oknum-oknum yang menyebabkan hal ini.
“Masyarakat Kampung Nagara meminta bantuan pendampingan kepada kami untuk memperjuangkan haknya, dalam hal ini kami tegak lurus dalam membela masyarakat yang dirugikan, kami tidak ada komitmen fee atau presentasi, dalam hal ini kami murni berjuang untuk masyarakat,” tegas Ompong panggilan akrab Samsudin.
Senada dengan Ketua Grib Jaya Ompong, Ketua Forwatu (Forum Warga Bersatu) Banten Irwan, pihaknya turut mendampingi masysrakat dalam mempertahankan haknya.
Asror jg menjelaskan “Sekali lagi management MGK adalah developer yang bertanggung jawab dan keberadaan MGK di Desa Nagara ini untuk membangun perumahan bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah yang belum memiliki rumah, ini merupakan program besar dari pemerintah Bpk Presiden Prabowo Subianto dalam menyelesaikan visinya untuk membangun 3 juta rumah,”
Setelah penjelasan demikian maka masyarakat pun bubar dengan sendirinya, karena ada yang merasakan tidak memiliki kepemilikan yang sah, ada yang minta untuk di mediasi di kantor Desa.
“Dari pertemuan hari ini pihak perusahaan juga menyetujui adanya proses klarifikasi data, untuk bertemu langsung dengan pihak masyarakat yang mengklaim punya lahan di kantor Desa di dampingi oleh pihak penegak hukum yaitu dari Kapolsek Cikande dan juga disaksikan oleh pihak Polres Kabupaten serang,” sambungnya.
Berdasarkan fakta-fakta yang terjadi, masih kata Asror, di Desa Nagara sebelumnya, ada warga – warga yang mengclaim tanahnya, ternyata didapati adanya pemalsuan dokumen tanah dan sampai saat ini Kepala Desa yaitu H Abdul yang sudah terbukti bersalah dan divonis hukuman kurungan penjara terkait dengan tindak pindana pemalsuan dokumen. (jack)
Tinggalkan Balasan