TANGERANG SELATAN – Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan amar putusan kasasi atas kasus penipuan jual beli lahan dengan terpidana atas nama Cahyono. Kejaksaan pun diminta segera mengeksekusi purnawirawan TNI AD itu guna menjalani hukuman 1,6 tahun kurungan penjara.

Putusan Kasasi itu diterbitkan pada Senin 12 Februari 2024. Amar putusannya mengabulkan permintaan pemohon Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menyatakan bahwa termohon/terlapor (Cahyono) terbukti bersalah sebagaimana disebutkan Pasal 378 KUHP.

Kasus Cahyono sendiri dilaporkan ke polisi terkait oleh korban berinisial IM. Kronologinya, pada tahun 2013 IM membeli lahan melalui Cahyono selaku penerima kuasa dari ahli waris (Alm) Rain Gepeng di Jalan Puspiptek, Setu, Tangerang Selatan. IM total telah memberikan sebanyak Rp4,5 miliar.

Namun dalam perjalanannya, lahan yang dijual Cahyono ternyata fiktif. Kasus itu pun bergulir hingga Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang. Namun dalam putusan, hakim membebaskan Cahyono dari dakwaan. Perkara berlanjut banding ke Pengadilan Tinggi (PT), yang mana pada hasilnya Cahyono dinyatakan tetap terbukti tidak bersalah.

Namun saat berlanjut ke Kasasi MA, pria kelahiran Bojonegoro, Jawa Timur, itu dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman selama 1,6 tahun. Putusan tersebut telah inkrah, di mana tanggal putusannya adalah 12 Februari 2024.

Ulah Cahyono rupanya tak hanya dialami IM. Korban lainnya bernama Firmansyah juga mengalami hal serupa. Dia melaporkan Cahyono karena tindak penipuan jual-beli lahan di Jalan Puspiptek, Setu. Total kerugiannya mencapai hampir sekira Rp1 miliar.

“Saya juga menjadi korban penipuan Cahyono. Ternyata selain Imang Halim, ada korban lain yang sudah putusan inkrah terhadap objek yang sama dan pelakunya orang yang sama,” tutur Firmansyah, Kamis 4 Juli 2024.

Firmansyah sendiri sebenarnya telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya dengan Nomor : LP/B/5311/IX/2023/SPKT/PoldaMetroJaya, tanggal 7 September 2023. Ironisnya, Cahyono justru melaporkan balik IM dan menggugat wanprestasi pihak Firmansyah di Pengadilan Negeri Kota Tangerang.

“Saya menjadi korban juga, terkena jebakan mafia tanah oleh Cahyono untuk membeli lahan di Jalan Puspiptek,” katanya.

Gugatan balik Cahyono terhadap Firmansyah sempat didaftarkan di PN Kota Tangerang. Namun majelis hakim memutuskan tidak dapat menerima gugatan perdata tersebut. Hal itu tertuang dalam Putusan Nomor 998/Pdt.G/2023/PN.Tng.

Firmansyah yang juga pemilik usaha Nasi Goreng (Nasgor) Fortuner itu mendesak agar jaksa Kejari Tangsel segera menangkap Cahyono yang kini dikabarkan tak jelas keberadaannya.

“Tinggal dieksekusi oleh pihak Kejaksaan. Oleh karena itu saya berharap pihak kejaksaan bisa segera menangkap Cahyono agar bisa diproses juga atas perkara yang telah saya laporkan sebelumnya,” paparnya.

Sementara, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel belum bisa dimintai tanggapan atas hal ini. Saat didatangi ke kantornya, salah satu staf pegawai mengatakan jika Kepala Kejari (Kajari) tengah berkunjung silaturahmi ke kediaman rumah dinas wali kota. (red)