TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang kembali menggelar operasi penyakit masyarakat (Pekat) dengan sasaran praktik prostitusi terselubung dan pelanggaran izin usaha di wilayah pesisir.

Operasi Pekat tersebut dilaksanakan di dua wilayah yaitu Kecamatan Mauk dan Kemiri, pada Jumat 14 Juni 2025 malam WIB.

Dalam Operasi Pekat tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Agus Suryana mengatakan, bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan tempat-tempat yang diduga digunakan untuk praktik prostitusi.

“Kami menerima banyak aduan dari warga, khususnya di wilayah pesisir terkait aktivitas yang menyimpang dari peruntukan tempat usaha. Hal ini menjadi perhatian serius bagi kami,” kata Agus.

Lanjutnya, ia menuturkan Operasi Pekat di wilayah Kecamatan Mauk difokuskan di pesisir Sangrila. Dalam penyisiran tersebut, petugas menemukan sebuah bangunan menyerupai kamar yang berdiri di atas laut (Bagan) dan digunakan aktivitas mencurigakan.

“Dari lokasi tersebut personil Satpol PP Kabupaten Tangerang mengamankan empat wanita yang diduga berperan sebagai pemandu karaoke disebuah tempat hiburan, serta satu pasangan bukan suami istri yang berada di dalam bagan tersebut,” tukasnya.

(Badut)