Hamzah Haz Berpulang, Masyarakat Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang

JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengintruksikan kepada semua kementerian, lembaga, Gubernur, Bupati dan Walikota serta masyarakat untuk mengibarkan bendera setengah tiang selama tiga hari.

Intruksi tersebut dilakukan pihak Istana dalam rangka memberikan penghormatan setinggi-tingginya kepada Hamzah Haz (Wakil Presiden Republik Indonesia ke-9) yang telah wapat pada 24 Juli 2024 di Jakarta.

“Sesuai dengan pasal 12 ayat 4, 5 dan ayat 6 Undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta lagu kebangsaan,” tulis Pratikno dikutip Kamis 25 Juli 2024.

Kemudian lanjut Pratikno Peraturan Pemerintah (PP) nomor 39 tahun 2018 tentang pelaksanaan undang undang nomor 9 tahun 2010 tentang keprotokolan sebagai mana telah diubah dengan PP nomor 56 tahun 2019.

“kepada Gubernur Bupati dan Walikota agar menyampaikan kepada masyarakat luas untuk mengibarkan bendera negara setengah tiang selama tiga hari berturut-turut terhitung mulai 25 Juli sampai 27 Juli 2024,” katanya.

Tidak hanya itu Pratikno juga mengatakan dalam 3 hari kedepan sejak diterbitkannya surat bernomor B-46/M/S/TU.00.00/07/2024 dinyatakan sebagai hari berkabung nasional.

“Pada kurun waktu tersebut juga dinyatakan sebagai hari berkabung nasional atas perhatiannya diucapkan terimaksih,” tutup Pratikno. (HN)